NEWSTUNTAS.COM – Modus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) semakin merajalela dan memakan korban. Laelatus Sholehah (30), seorang janda muda di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Batulicin, harus menjadi pelajaran berharga.
Laelatus, yang sedang dalam kesulitan finansial, tergiur tawaran pinjaman online. Namun, impiannya mendapatkan dana justru berujung pahit.
Ia diminta mentransfer biaya admin sebesar Rp 250.000 di awal. Setelah transfer pertama berhasil, penipu kembali meminta Rp 1 juta dengan dalih pembuatan asuransi. Saat itulah Laelatus sadar dirinya telah tertipu.
Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, menegaskan bahwa pola ini adalah ciri khas penipuan. “Laelatus diminta mengirimkan biaya admin Rp 250.000. Setelah terkirim, admin penipuan kembali meminta Rp 1 juta dengan dalih pembuatan asuransi. Merasa janggal dan sudah tidak punya uang, Laelatus menyadari dirinya tertipu,” jelas Kapolsek.
Beruntung, di tengah musibah yang menimpa Laelatus, ada sosok Aipda Muhammad Yamin, atau dikenal dengan Pak Bhabin Desa Tri Martani, yang menunjukkan sisi kemanusiaan mendalam. Tidak sekadar menjalankan tugas kepolisian, ia dengan sigap merespons nasib Laelatus dan bahkan rela merogoh kocek pribadinya untuk membantu korban penipuan online ini.
Merespons laporan ini, Kapolsek Sungai Loban segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tri Martani untuk mengecek kebenaran informasi dan kondisi warga tersebut. Melihat langsung kesulitan yang dialami Laelatus, Aipda Yamin secara pribadi mengganti uang korban sebesar Rp 250.000 yang telah raib akibat penipuan. Tak berhenti di situ, ia juga menambahkan Rp 200.000 sebagai uang tunai untuk membeli susu bagi anak kecil Laelatus, memastikan kebutuhan dasar keluarga tersebut tetap terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Pak Bhabin juga menyampaikan pesan penting kepada Laelatus dan seluruh lapisan masyarakat agar menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga. Ia juga mengajak korban untuk menyebarkan informasi ini kepada sanak keluarga atau warga lain, sebagai peringatan agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang berpotensi penipuan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada:
Tolak keras permintaan transfer awal! Lembaga keuangan resmi atau pinjaman online legal tidak akan pernah meminta biaya di muka untuk proses pencairan dana.
Waspadai janji manis pinjaman cepat tanpa syarat! Penipu seringkali menggunakan iming-iming ini untuk menjerat korban.
Verifikasi legalitas pinjol. Pastikan pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan mudah percaya dengan tautan atau nomor tidak dikenal. Lakukan pengecekan silang sebelum bertransaksi.
Laporkan setiap indikasi penipuan. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang jika merasa menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan.
Pengalaman Laelatus ini adalah peringatan nyata. Jangan sampai niat baik mencari solusi keuangan justru menjerumuskan Anda ke dalam perangkap penipuan yang merugikan. Berhati-hatilah dan sebarkan informasi ini kepada keluarga dan kerabat Anda!








