Biadab Ayah Tiri, di Barabai HST Ajak Teman Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

foto kedua pelaku terduga (Humas Polres HST)

NEWSTUNTAS.COM – Sungguh biadap, kelakukan ayah tiri diduga tega melakukan rudapaksa anak tirinya sendiri dan bahkan sempat dipaksa menenggak minuman keras.

Kapolres HST melalui Ps Kasubsi Humas Polres HST AIptu M Husaini MInggu (19/1/2025) mengatakan, mengenai kronologis tindak pidana itu, dijelaskan, terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 17. 30 Wita.

Korban yang masih dibawah umur menceritakan kepada ibunya, usai mengikuti ujian Paket di sekolah, dijemput dan dibawa aya tirinya AL (28) dan teman ayah tirinya RH menggunakan sepeda motor, membawa korban ke sebuah rumah.

“Dirumah itu, korban dipaksa menenggak minuman keras dan diancam jika menolak akan ditusuk. Karena takut, korban terpaksa menurut,” Aiptu M Husaini.

Selanjutnya, AL menyuruh korban masuk ke kamar dan melepas rok. AL pun menyetubuhi korban yang saat itu sudah kondisi mabuk miras. Setelah AL dilanjutkan bergantian dengan temannya RH menyetubuhi korban.

“Keduanya melakukan itu berulang-ulang,”kata Husaini.

Usai melakukan perbuatan itu, korban diantar RH pulang dan diturunkan di pinggir jalan. Korban kemudian menceritakan perbuatan itu ke ibunya, dan ibu korban melaporkannya ke Mapolres HST, agar diproses secara hukum.

AL dibekuk Unit Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pidana Umum Polres HST bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Balangan.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung di jalan hauling km 64 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Setelah pengembangan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, penyidik menangkap satu tersangka yang diduga pelaku lainnya, RH yang diduga kuat ikut melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara HST.

Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. Keduanya dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. Adapun barang bukti yang disita, jelas Husaini berupa rok plisket panjang berwarna hitam, baju lengan panjang warna dasar krem motif garis tribal warna hitam, kerudung abu muda, celana pendek hitam dan bra merah muda.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 

 

Bacaan Lainnya
banner 468x60 banner 500x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *