RUU TNI Disahkan, Usia Pensiun TNI Berdasarkan Pangkat

NEWSTUNTAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Salah satu poin revisi terdapat pada pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun; Perwira sampai dengan pangkat Kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, Perwira Tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; Perwira Tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan Perwira Tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

“Khusus untuk Perwira Tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).

 

banner 468x60 banner 500x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *