NEWSTUNTAS.COM – Di hadapan gerbang sekolah yang seharusnya menjadi benteng masa depan, sebuah drama kelam justru terkuak. Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di depan SDN 6 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, dua pemuda – WR (22), kelahiran Bojonegoro, 9 Agustus 2003, warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan MSY alias A (26), kelahiran Batulicin, 9 Februari 1999, warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu – tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebuah tindakan nekat yang tak hanya mencoreng lingkungan pendidikan, tetapi juga secara tragis mengubah arah hidup mereka.
Semuanya bermula dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Satui. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang kuat mengarah pada peredaran narkoba di area publik tersebut. Tanpa membuang waktu, jajaran Polsek Satui di bawah kendali Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, langsung merespons dengan cepat.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap dua orang terduga pelaku yang berada di sekitar area sekolah,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, Jum’at (4/7/2025).
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, mereka mengidentifikasi dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan itu. Dengan prosedur yang cermat, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, tak terbantahkan.
Polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bersih 1,03 gram yang disembunyikan para pelaku. Tak hanya itu, uang tunai sejumlah Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO berwarna biru tua dan biru muda juga disita. Handphone-handphone ini diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan di depan fasilitas pendidikan ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku dalam melancarkan aksinya, bahkan di area yang seharusnya steril dari kejahatan. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” tegas Ipda Suprio Sanyoto.
Kini, WR dan MSY alias A akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini tak main-main, mengatur pidana berat bagi setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I. Ancaman hukuman berat menanti mereka, mengubah drastis jalan hidup yang seharusnya bisa mereka ukir.
Kisah WR dan MSY alias A adalah peringatan nyata bagi kita semua, terutama generasi muda. Bahwa sekali terjerumus dalam lembah narkoba, tak hanya jeruji besi yang menanti, tetapi juga hancurnya cita-cita dan masa depan yang cerah. Penangkapan ini bukan hanya sekadar berita kriminal, melainkan cerminan tragis bagaimana keputusan sesaat bisa mengubah segalanya.




