NEWSTUNTAS.COM, TANAH BUMBU – Tabir gelap yang menyelimuti kasus video asusila viral di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya tersingkap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) kepada AM dalam sidang putusan yang digelar, Januari 2026.
AM dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal yang sempat menghebohkan publik tersebut. Kontras dengan nasib rekannya, H justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Rachmad Sulistiyanto menegaskan bahwa dakwaan terhadap AM rontok karena kurangnya alat bukti. Hakim menilai identifikasi terhadap AM hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari H dan pencocokan visual yang sangat lemah.
“Video yang dijadikan barang bukti tidak menampilkan wajah secara jelas, melainkan hanya bagian punggung dan belakang kepala,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Lebih jauh, terungkap fakta mengejutkan di persidangan. Video tersebut ternyata direkam sendiri oleh H pada Maret 2023. Motifnya pun personal: cemburu. H mengunggah video itu ke fitur close friend Instagram pada Juli 2023 setelah mengetahui AM menjalin hubungan dengan seorang perempuan. Konten tersebut kemudian meledak secara liar di media sosial pada Mei 2025 melalui akun anonim.
Hakim menyatakan bahwa seluruh kendali penyebaran ada di tangan H. Sementara itu, AM terbukti tidak memiliki akses ataupun kuasa atas akun media sosial yang menjadi sumber awal viralnya video tersebut. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar hak-hak AM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya segera dipulihkan.
Di sisi lain, H divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal yang meringankannya hanyalah sikap kooperatif selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jesvandy Silaban selaku Kuasa Hukum AM, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada fakta, bukan opini publik.
“Sejak awal kami tegas menyatakan klien kami tidak terlibat. Tidak ada bukti forensik digital. Ini murni tindakan sepihak dari terdakwa lain karena motif pribadi,” ujar Jesvandy pada Jumat (23/1/2026).
Jesvandy juga mendesak masyarakat untuk menghentikan stigma negatif terhadap AM. “Langkah kami selanjutnya adalah fokus pada pemulihan nama baik klien kami. Beliau adalah korban pencatutan identitas yang tidak berdasar hukum,” tutupnya.


