Kotabaru – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru kembali mengintensifkan sosialisasi program BAPILAH (Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah). Kali ini, kegiatan menyasar Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang menjadi salah satu kawasan padat penduduk di pusat Kota Kotabaru.
Sosialisasi yang dirangkai dengan asistensi pemetaan program BAPILAH tersebut digelar di Kantor Desa Semayap, Rabu (8/7/2026). Kegiatan diikuti seluruh ketua RT se-Desa Semayap sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, para ketua RT diharapkan dapat meneruskan informasi kepada warga melalui berbagai forum di lingkungan masing-masing, mulai dari grup warga hingga kegiatan keagamaan.
“Ketua RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dan DLH di lapangan. Kami berharap informasi mengenai program BAPILAH dapat diteruskan kepada masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Melinda mengakui, penerapan program tersebut masih menghadapi tantangan karena sebagian masyarakat telah terbiasa mengandalkan layanan pengangkutan sampah tanpa melakukan pemilahan dari sumbernya.
Karena itu, kata dia, perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan waktu dan edukasi secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kotabaru diperkirakan hanya mampu menampung sampah sekitar dua tahun lagi apabila tidak diimbangi perubahan pola pengelolaan sampah dari rumah tangga.
Selain itu, Melinda juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait isu penahanan truk sampah. Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman saat DLH melakukan percepatan implementasi program BAPILAH.
Ia menjelaskan, semula penerapan program ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027 sesuai surat edaran bupati. Namun, setelah adanya arahan dari pemerintah pusat, pelaksanaannya dipercepat menjadi 1 Agustus 2026.
“Karena itu kami memulai percepatan di Desa Semayap. Ternyata masih ada informasi yang belum diterima masyarakat secara utuh sehingga sosialisasi harus terus dilakukan,” katanya.
Melinda juga membantah isu mengenai adanya pegawai DLH yang mogok kerja maupun rencana aksi unjuk rasa. Ia menegaskan seluruh pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, ia mengapresiasi respons para ketua RT dan masyarakat Desa Semayap terhadap program BAPILAH. Menurutnya, sejumlah wilayah langsung menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan mengajak warga mulai memilah sampah dari rumah.
Melinda berharap semangat tersebut dapat diikuti seluruh masyarakat sehingga upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dapat berjalan optimal.
“Kalau kita mulai memilah sampah dari rumah, usia TPA bisa lebih panjang dan lingkungan Kotabaru tetap bersih. Ini membutuhkan komitmen bersama,” pungkasnya.





